Bacaria.id, Tapteng – Viralnya kasus meninggalnya seorang pemuda warga Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah di Lapas Kerobokan Kelas II Bekasi beberapa waktu lalu menjadi perbincangan.
Usai berita korban meninggal warga Tapteng di lapas ini ini beredar luas, sejumlah pegawai dan tahan di lapas tersebut di pindahkan secara mendadak. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu media online yang mengkonfirmasi Lapas tersebut menyatakan bahwa Dirjen Lapas sudah mengetahui kejanggalan kematian warga Tapteng ini.
Peristiwa yang merenggut nyawa almarhum Zainal Arifin Nasution alias Ucok, Bimo selaku KPLP Lapas Kelas IIA Bekasi, langsung dipindahtugaskan dari Lapas Bulak Kapal beserta para narapidana yang diduga terlibat atas kematian almarhum.
Edi selaku Karupam Lapas Kelas IIA Bekasi, ketika dikonfirmasi wartawan salah satu media online melalui telepon selularnya mengakui bahwa KPLP Bimo beserta para narapidana yang diduga terlibat atas kematian almarhum Zainal Arifin Nasution sudah di pindahkan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
“Masalah ini sudah ramai pak, bahkan sudah sampai ke Dirjen. Setelah kejadian itu pak Bimo langsung ditarik ke Kanwil Jabar di Bandung menjadi pengawas. Para narapidana yang diduga terlibat dengan kematian almarhum juga langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Edi pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Tapi, kalau bapak ingin tau lebih jelasnya, silahkan hubungi Dirjen aja,” ucap Edi di ujung teleponnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini tengah di tangani oleh Kantor Hukum DR. HM. Farhat Abbas dan Rekan atas persetujuan pihak keluarga Sahnan Nasution selaku orang tua almarhum Zainal Arifin Nasution.
Pihak keluarga Sahnan Nasution bersedia makam almarhum anaknya di bongkar kalau memang diperlukan untuk kepentingan autopsi guna mengetahui penyebab kematian anaknya almarhum Zainal Arifin Nasution.
Pengacara Keluarga Korban saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya mereka telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sub Pembunuhan sub Penganiayaan dan sub Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo. 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan korban a,.n Zainal Arifin Nasution yang diduga dibunuh atau dianiaya di Lapas Kelas II a Bulak Kalap Jl. Pahlawan No. 1 RT. 5 RW. 1 Kel. Arenjaya. Kec. Bekasi Timur. Kota Bekasi yang sudah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/964/V/2024/SPLT/ Satreskrim /Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Dan melalui Kuasa Hukumnya “DR. H.M. FARHAT ABBAS, S.H.,M.H & REKAN, Kami juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 359 KUHP dengan korban a,.n Zainal Arifin Nasution yang diduga dibunuh atau dianiaya dan sudah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/963/V/2024/SPLT/ Satreskrim /Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Farhad.
Farhad juga menjelaskan Sesuai dengan Pasal 133 KUHAP memberikan wewenang kepada Penyidik Polisi untuk meminta pemeriksaan (luar jenazah atau pemeriksaan pembedahan jenazah (otopsi) terhadap jenazah-jenazah yang diduga korban tindak pidana.
“Kami memohon kepada Kepolisian untuk memberikan persetujuan untuk dilakukan otopsi jenazah. a. n Zainal Arifin Nasution. Demi terangnya sebab kematian korban secara pasti untuk kepentingan pembuktian, baik untuk kepentingan peradilan maupun untuk kepentingan administratif. Demikian surat ini disampaikan,” tulis Farhat Abas, SH pada Awak media pada Rabu 5 Juni 2024.