Bacaria.id, Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 orang pemain sabu di di daerah Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah minggu lalu.
“Penggerebekan yang dilakukan pada hari Senin, 18 Maret 2024 Minggu lalu, sekitar pukul 16:00 Wib di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.
Juli menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan petugas yakni TM alias Maya, Perempuan (44 thn) warga Sibuluan dan MH Pria (34 thn) warga Sarudik, keduanya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan dari TKP oleh petugas berhasil menyita 4 paket narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone.
“Penggerebekan dilakukan Petugas Polres setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti,” Kata Juli.
Kasat Narkoba ini menjelaskan bahwa Kedua pelaku juga mengakui bahwa narkotika yang mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S di kalangan.
“Saat ini barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Juli.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” tutup Kasat Narkoba Polres Tapteng ini.