Bacaria.id, Toba – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Toba menangkap seorang laki-laki berinisial RFS (17) warga Balige Kabupaten Toba diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, Rabu (03/01/2024).
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan SH secara tertulis pada hari Kamis (04/01/2024) mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial JFS (15) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban MS (56) warga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba kepada Polisi pada Rabu (03/01/2024).
Wilson Panjaitan diriliskan Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menyampaikan, kronologis berawal Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 16.30 Wib, dimana orang tua korban menanyakan kepada korban tentang pencabulan itu.
“Apakah benar kau sudah di cabuli oleh Pelaku sebanyak 5 (lima) kali saat di rumah orang tua Pelaku di Kecamatan Balige,” ucap Wilson menirukan orang tua korban.
Saat orang tuanya bertanya, korban membenarkan kejadian itu.
“Benar saya telah di setubuhi oleh Pelaku di rumah orang tua nya di Kecamatan Balige Kabupaten Toba,” ucap Wilson melanjutkan pernyataan orang tua korban.
Akhirnya setelah mengetahui anaknya di cabuli oleh Pelaku, Orang tua Korban keberatan dan langsung membuat pengaduan di Polres Toba.
Setelah laporan itu diterima Polres Toba, Pelaku langsung diamankan dan saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) jo 76 E undang- undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang – undang No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.