Bacaria.id, Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pemilik narkotika jenis shabu-shabu berinisial MY (38) alias Oyon di kampungya Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan pelaku.
“Dari tangan tersangka, ditemukan empat bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto sekitar 0,63 gram. Selain itu, turut disita sebuah handphone merk Oppo berwarna hitam dan satu plastik klip kosong sebagai barang bukti,” ujar Restu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, bersama tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jaya Tarigan bergerak menginvestigasi dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis shabu keluar jendela ruang tamu saat penggrebekan, namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengamankannya,” ujar Restu.
Dari interogasi tersangka mengakui shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Bosar Maligas.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan kasus dan melimpahkan proses penyidikan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun,” pungkas AKP Restuadi.