Bacaria.id, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi memastikan, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik tujuh siswa yang terlibat penodongan celurit ke satpam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat telah dicabut. Tujuh siswa itu adalah pelajar di SMK Bhara Trikora, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Yang merekomendasikan adalah Kepala SMK Bhara Trikora atas dasar surat tertulis tentang rekomendasi untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan,” kata Waluyo, Kamis ( 23/11/2023).
Video viral yang beredar sebelumnya, yang memperlihatkan para pelajar konvoi menggunakan motor sambil membawa celurit di Kecamatan Kalideres, Jakbar.
Pelajar ini kemudian mengacungkan celurit ke satpam di sekitar Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan. Polisi telah menangkap tiga pelajar.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora Imam Mahdi bersurat kepada Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar KJP Plus tujuh siswa yang terlibat konvoi tersebut dicabut. Surat dilayangkan pada (11/11/2023).
Dalam surat tersebut tertera bahwa ketujuh siswa memang telah melakukan pelanggaran dengan membawa senjata tajam sambik mengendarai motor di jalan raya pada 10 November 2023. Aksi ini disebut telah mencemarkan nama baik sekolah.
P4OP Dinas Pendidikan DKI langsung merespon dengan mengirimkan surat ke Bank DKI Jakarta agar rekening tujuh siswa SMK Bhara Trikora diblokir.
“Artinya sudah dinonaktifkan atau dimatikan dan tidak lagi menjadi penerima KJP,” ucap Waluyo.
Waluyo memastikan tujuh siswa tersebut tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Apa yang dilakukan pelajar ini melanggar syarat penerima KJP seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
“Sanksinya yang paling berat adalah pencabutan atau pembatalan KJP,” ujar Waluyo.