Bacaria.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tegas perihal pantun yang disampaikan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.
“Saya pikir minimal Bawaslu harus menyampaikan itu namanya temuan,” kata Kaka, Senin (20/11/2023).
Bawaslu juga perlu mengklasifikasi temuan itu sebagai sengketa, pelanggaran administratif, dan pelanggaran pidana.
“Misalnya, kalau itu adalah pelanggaran administratif, artinya itu dikoresi, tidak boleh ada lagi hal seperti itu. Walaupun ringan, tapi minimal ada sanksi,” ujar Kaka.
“Seperti putusan MKMK itu tidak mengubah putusan MK tapi publik tahu bahwa ada yang bersalah di situ dan dihukum,” tandas dia.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyoroti pantun yang disampaikan dalam acara pengundian nomor urut, dinilai mengandung unsur ajakan memilih meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.
Diketahui sesaat setelah penetapan nomor urut di KPU, Mahfud Md melontarkan pantun. Adapun pantun tersebut berbunyi:
“Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3”.
Cak Imin pun memberikan Pantun, ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu
“Iya, itu ajakan memilih,” kata Bagja, Rabu (15/11/2023).
Hal tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran, Namun begitu, menurut Bagja, Bawaslu masih harus mengkaji potensi pelanggaran tersebut.
“Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye,” ujar Bagja.
“Kami sudah mewanti-wanti, yang penting jangan ada upaya meyakinkan, apalagi di lembaga penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Bagja menambahkan, bentuk penelusuran terhadap pantun para cawapres ini akan menjadi laporan hasil pengawasan.
“Kami hadir di KPU tuh bukan hanya nampang doang, tapi juga untuk mengingatkan peserta pemilu, ada kami loh, hati-hati,” tandasnya.