Bacaria.id, Jakarta – Kerja bakti massal digelar Pemerintah DKI Jakarta, serentak di lima kota administrasi DKI Jakarta pada Minggu (19/11/2023) pagi.
Kegiatan kerja bakti ini dilakukan untuk membersihkan sungai, waduk, setu, embung dan tali air dari sampah dan lumpur untuk menekan potensi banjir.
Tema “Bakti Kita untuk Jakarta” ini melakukan pembersihan saluran air, mulai dari selokan hingga kanal atau sungai.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta seluruh pegawai pemerintah tingkat wali kota, kabupaten, dan petugas pelangi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan, kegiatan kerja bakti massal ini ditujukan untuk mengurangi potensi banjir, akibat timbunan sampah dan endapan pada saluran air yang membuat sungai semakin dangkal.
“Pemerintah menyadari, salah satu alasan air meluap dari sungai adalah pendangkalan dasar sungai akibat sedimentasi endapan.”
“Sehingga diperlukan langkah siaga sebagai upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi kala musim penghujan” kata Ika Sabtu malam (18/11/2023).
Ika mengatakan, selain menjadi momentum, diharapkan juga dapat membangkitkan kembali semangat gotong royong, serta memupuk rasa kecintaan dan kepemilikan setiap warga terhadap kotanya.
Pengangkutan lumpur ditargetkan dari seluruh sungai di Jakarta sebanyak 672.206 meter kubik yang dibagi menjadi empat skala kegiatan, yaitu skala kota, skala kecamatan, skala warga, dan skala berkelanjutan.
Kerja bakti dilakukan dari masing-masing skala, satu segmen sungai atau kanal besar dan bergotong royong membersihkan bantaran sungai yang dibantu dengan alat berat untuk mengeruk dasar sungai.
Pada skala kota dilakukan pengerukan dengan total sepanjang 25,087 kilometer.
Untuk diketahui, Jakarta Utara 7,2 kilometer, Jakarta Barat 6,3 kilometer, Jakarta Pusat 3,56 kilometer, Jakarta Timur 3,21 kilometer, dan Jakarta Selatan 4,8 kilometer.
Sementara pada skala kecamatan akan dilaksanakan di titik sungai atau saluran penghubung (phb) sesuai kecamatan masing-masing.