Bacaria.id, Simalungun – IR (37) dan RR (18) pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ditangkap Tim Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Plh. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka IR alias Bodong dan RR alias Panjol setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah IR.
“Setelah mendapat informasi Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi dan menemukan kedua pelaku di dalam rumah,” ujar Verry, Sabtu (11/11/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu Pangulu Nagori setempat dan Gamot Huta II, ditemukan barang bukti shabu-shabu dan daun ganja kering yang disembunyikan oleh IR alias Bodong di dalam bantal guling.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita Polisi berupa 1 klip bungkus plastik berisi shabu-shabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang sebesar Rp 388.000,- yang diduga hasil penjualan shabu-shabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 buah shop yang terbuat dari pipet mineral, 1 buah guling tempat menyimpan shabu-shabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru,” pungkas Iptu Verry.
Dari hasil interogasi keduanya mengakau barang haram tersebut miliknya yang didapat dari pengedar warga Bandar, namun pengembangan Polisi masih belum membuahkan hasil.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.