Bacaria.id, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Mendukung agresi Israel ke Palestina baik langsung maupun tidak langsung adalah haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat sore (10/11/2023).
Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
“Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” ungkap dia.
Bantuan dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Asrorun.
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” terang dia.
Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.
“Dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam.