Bacaria.id, Jakarta – Setelah Anwar Usman diberhentikan dari MK, Kini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman, Jakarta Pusat, Kamis (09/11/2023).
Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK.
“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih yang mulia Bapak Dr Suhartoyo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pemilihan Ketua MK ini dihadiri sembilan hakim. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelum menjadi Hakim MK, Suhartoyo adalah hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini mengucap sumpah di hadapan Presiden saat dilantik menjadi hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang masa jabatannya habis sejak 7 Januari 2015.
Pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Kemudian, Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan di tahun yang sama.
Suhartoyo berhasil menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Islam Indonesia (1983), S2 di Universitas Tarumanegara (2003) dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).
Minat Suhartoyo ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun ternyata ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik.
Meskipun begitu, kegagalannya tersebut memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum dan bekerja sebagai seorang penegak hukum.