Bacaria.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja Pemalang, bersama Bea Cuka Tegal, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal, pada saat melintas di jalan Tol Pemalang.
Dari hasil penyergapan pengiriman ratusan batang rokok ilegal itu, berhasil disita sebanyak 180.800 batang rokok tanpa cukai resmi, diperkirakan merugikan negara mencapai ratusan juta.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, meninjau rokok ilegal yang berhasil disita Satpol PP bersama Bea Cukai Tegal di Kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang, pada Kamis (02/11/2023).
“Berbagai macam merk rokok kita lihat tidak ada label cukainya, jadi ini ilegal dan tentunya merugikan negara, Nantinya rokok-rokok ini bakal dimusnahkan,” ujar Bupati, sambil menunjukan rokok ilegal hasil sitaan.
Kinerja Satpol PP Pemalang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal mendapat apresiasi dari Mansur Hidayat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Dirinya menegaskan, Pemkab Pemalang berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Kami juga masif mensosialisasikan ke masyarakat untuk menggempur rokok ilegal,” tutupnya.
Penyergapan pengiriman rokok ilegal ini, diketahui berlangsung rabu malam (01/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Tol Pemalang Kilometer 139 kecamatan Ampelgading.
Ribuan batang rokok ilegal itu diselundupkan lewat bus angkutan Bus umum, untuk mengelabui petugas.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khatimah, mengungkapkan, sebelum melakukan penyergapan, tim intel sudah mengawasi rencana pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui bus penumpang jurusan Madura-Jakarta itu.
“Jadi di tengah jalan bus itu kemudian dapat titipan barang, terus supir bus memasukan barang (kardus rokok ilegal) itu. Intel kami membuntuti hingga akhirnya berhenti di Tol KM 139 Ampelgading dan langsung kita sergap,” jelasnya.
Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita 180.800 batang rokok dengan 7 merk berbeda yang rencananya hendak dikirim ke Subang, Jawa Barat, Kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal ini pun cukup fantastis.
“Kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp 153.698.000. Sedangkan barangnya (rokok ilegal) ini kalau mereka jual omsetnya bisa sampai Rp 229.904.000.” kata Khusnul.
“Untuk penindakannya, semalam sopir bus diberi pembinaan agar tak mau lagi dititipi rokok ilegal. Tetapi yang jelas dari Bea Cukai akan menelusuri kasus ini, dicari siapa pengirimnya dan mau dikirimkan ke siapa,” imbuhnya.
Setelah disita, selanjutnya ribuan batang rokok ilegal tersebut bakal diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk dimusnahkan.