Bacaria.id, Madina – Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang menerangkan bahwa : Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga di tempat umum di jadwalkan pada tanggal 28 november 2023.
Namun banyak sudah calon yang melanggar aturan tersebut dengan memasang Alat Peraga Kampanye berupa baliho dan spanduk yang menjamur di sepanjang jalan Lintas Sumatera Kabupaten Mandailing Natal.
Banyak sudah bertebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berupa spanduk dan baliho. Menjelang pemilihan umum untuk penarik minat pemilih dukungan kepada salah satu calon yang ikut berkompetisi di ajang pemilihan legislatif, walaupun belum saatnya dipasang.
Dari hasil Investigasi Tim Bacaria.id, banyak menemukan APK terpasang di berbagai tempat di kabupaten Madina, Sumut. Panwascam dan Bawaslu harus bertindak .
Panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam) hingga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota bertugas mengawasi jalannya kesuksesan pemilu dan pelanggaran seakan tidur dan tutup mata.
Ketika Media ini dan tim mengkonfirmasi Panwascam Kecamatan Siabu, Bukit Malintang dan Bawaslu Kabupaten Madina terkait banyaknya APK bertebaran di beberapa kecamatan.
Ketua panwascam Kecamatan Siabu saat di konfirmasi by WhatsApp mengatakan aturan mekanisme pemasangan APK terdapat dalam PKPU No. 15 tahun 2023.
“Sampai sejauh ini yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing, Prov. Sumut, melaksanakan Instruksi dari Bawaslu Kabupaten sampai saat kepada Panwaslu Kecamatan yaitu melakukan invertarisir Aps,” katanya, by WhatsApp, Sabtu (28/10/2023).
Dia juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. “Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Humas Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,” kata Panwascam Siabu.
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.