Bacaria.id, Labusel – Sat narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus sebanyak 8 pengedar sabu. Dari ke 8 tersangka tersebut, 2 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting saat dikonfirmasi Rabu (25/10/2023) mengatakan kedelapan tersangka tersebut berinisial RI (20) ARN (32) IDS (53) D (37) AS (48) P alias Y (23) P alias B (39) dan HS (44) yang merupakan 7 warga Labusel dan 1 warga Labuhanbatu.
“Kami juga berhasil mengamankan sabu seberat 31 gram, 2 unit sepeda motor. Selain itu, 2 diantaranya merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Sementara akibat mengedarkan barang haram tersebut, 8 tersangka dijerat pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Kasat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika agar menyampaikan ke pihak berwajib.