bacaria.id, MEDAN – Dampak pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, membawa para Kasatgas Penyelidikan di KPK mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya Harefa.
Para Kasatgas tersebut, kepada Cahya Harefa untuk dapat menjelaskan Endar di copot dari jabatannya. Sementara, Endar masa tugas di KPK RI di perpanjang.
“Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan,” demikian isi surat tersebut seperti dilihat, Jumat (7/4), seperti yang dilangsir dari hariansib.com.
Dengan adanya kabar pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan, bisa menjadi sebuah kerenggangan hubungan antara KPK dan Polri.
“Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK,” demikian penutup surat yang dimohonkan oleh 20 orang Kasatgas Penyelidikan KPK tersebut.
Diketahui, KPK RI mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri. (BR/HSC)