Bacaria.id, Jakarta – Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Traffic Light Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka setelah dapatkan keterangan langsung dari pengemudi yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan,” ungkap Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Jhoni melanjutkan saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.
Jhoni juga menambahkan pengemudi mobil Ferrari siap bertanggung jawab kepada para korban dan menanggung semua kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mobil sport Ferarri seruduk lima kendaraan yang sedang berhenti di Traffic light Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu pagi (08/10/2023).
Peristiwa kecelakaan ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan roda empat termasuk Ferrari, serta tiga kendaraan roda dua.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka mengatakan berdasarkan keterangan saksi, Ferrari semula melaju dari arah bundaran HI menuju Jalan Jenderal Sudirman.
“Sesampainya sebelum lampu merah Bundaran Senayan lantaran diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan,” ujarnya.