Istri ABK Korban Kecelakaan Laut Terima Asuransi dan Santunan

BacariaNews

Bacaria.id, Pemalang – Direktur PT Mutiara Jasa Bahari Tohari, menyerahkan santunan dan sisa gaji serta asuransi kepada keluarga ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban dalam Kecelakaan kerja di kapal, penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (05/10/2023).

Surat perjanjian bersama telah disepakati antara pihak PT. Mutiara Jasa Bahari perusahaan yang bergerak di bidang Recuitmen And Placement Seaferers Agency dengan pihak keluarga ahli waris ABK yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja di Kapal FV. LIEN SHENG FA.

Diketahui Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Angga Prabowo (38) merupakan ABK yang rekrut dan ditempatkan oleh PT. Mutiara untuk dipekerjakan pada kapal penangkap ikan FV Lien sheng fa, sejak tanggal 13 Juli 2021 lalu, dan dinyatakan meninggal akibat kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Dengan peristiwa naas tersebut kedua belah pihak yaitu PT. Mutiara Jasa Bahari dan Ahli Waris ABK telah sepakat untuk membuat surat perjanjian bersama demi kepastian hukum, untuk menyelesaikan mengenai hak santunan atau asuransi melalui perundingan musyawarah.

Dimana hasil musyawarah kedua belah disepakati PT Mutiara bersedia memberikan uang santunan, atau asuransi kematian Sismi Purwanti istri dari ABK Angga Prabowo, sebesar Rp 721.285.770.

Tohari Dirut PT. Mutiara Jasa Bahari mengatakan, dirinya merasa bersyukur apa yang telah menjadi kewajiban pihaknya dan hak ahli waris ABK sudah diselesaikan dengan kesepakatan.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar PT. Mutiara saya ikut berbela sungkawa, kepada keluarga ABK, serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses penyelesaian ini sampai tuntas dengan baik,” katanya, pada Kamis (05/10/2023).

“Alhamdulillah semuanya telah selesai dengan baik, kami turut berbela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa almarhum Angga Prabowo (ABK). Dan pada hari ini kewajiban kami memberikan santunan, asusansi dan sisa gaji yang menjadi hak daripada Alm. Angga Prabowo melalui ahli waris (istri almarhum) dengan total keselutuhan Rp 755.459.700,- , tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah,” tutur Tohari.

Terpisah, Sismi Purwanti istri Almarhum ABK Angga Prabowo, menyampaikan terima kasih kepada Disnaker Pemalang dan PT. Mutiara Jasa Bahari serta seluruh pihak yang telah peduli membantu atas musibah yang menimpa almarhum suaminya, sehingga semua proses sudah selesai dengan baik.

“Almarhum suami saya bekerja sebagai ABK dengan niat agar dapat membangun rumah sendiri untuk membahagiakan anak dan istri, namun Tuhan berkehendak lain. Suami saya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bekerja diatas kapal,” tutur Sismi sedih.

Kesepakatan bersama serta penyerahan uang santunan, asuransi dan sisa gaji dari PT. Mutiara Jasa Bahari kepada ahli waris ABK, disaksikan Slamet Kabid Disnaker dan P4TKI Pemalang serta Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia, juga Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal.