4 Pria Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus di Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar, personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Juliapan, Rabu (11/10/2023).

“Keempat tersangka yang diamankan berinisial  ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sedangkan tersangka lainnya yaitu OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, langkah penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik ET alias Gogon.

“Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

AKP Juliapan Panjaitan, menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan, dari ET alias Gogon, terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram, ganja dengan berat bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.

Sementara ML alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat bruto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dan juga ditemukan uang tunai senilai Rp. 1.325.000.

Sedangkan dari OJ dan HN, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram.

“Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Perdagangan.