Bacaria.id, Pematang Siantar – 4 (empat) orang pelaku kejahatan di Pematang Siantar berinisial AP, DST, OLI dan MR tidak jadi dibui setelah Polisi memediasi mereka dengan korban.
Walaupun korban Eka S Saragih telah melaporkan ke Polres Pematang Siantar dengan nomor Laporan Polisi : LP / B / 131 / IX /2023/SPK/Polsek Siantar Martoba / Polres Pematang Siantar /Polda Sumatera Utara, namun ke 4 pencuri tersebut tetap menghirup udara segar setelah Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus tersebut dengan Restoratif Justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga menyelesaikan kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHPidana melalui mediasi atau tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (4/9/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
“Para terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor dan korban juga sudah memaafkan perbuatan para pelaku,” ujar Sahat Sinaga.
Selanjutnya korban membuat permohonan pencabutan laporan serta membuat surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat agar perkaranya tidak diproses lanjut serta keluarga para terduga pelaku sebagai penjamin telah menandatangi surat jaminan.
Sebelumnya, Sahat Sinaga mengatakan bahwa kasus itu bermula saat 4 pelaku melakukan pencurian di rumah korban Jalan Mawar Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, hari Selasa (2/9/2023) malam sekira pukul 23.00 wib.
Akibat kejadian itu korban kehilangan barang-barang berupa 1 buah ambal warna biru, 1 buah tas samping warna coklat, 1 buah switer warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 buah speker aktif warna hitam, 1 buah baju kemeja warna merah, 1 buah setrika merk philips, 1 buah taoe recorder, 1 buah baju dan celana dan 24 biji taperware.
Saat korban mengetahui barang miliknya hilang, maka dia membuat laporan pengaduan korban ke Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dan ke 4 Pelaku sempat di amankan Polisi.
Adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itu maka Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restorasi Justice.