Bacaria.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan perihal penangkapan Dito Mahendra tersebut.
“Iya benar (Dito Mahendra sudah ditangkap),” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2023).
Kendati demikian, Djuhandhani belum berbicara banyak mengenai penangkapan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Dia hanya menyampaikan tengah berada dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ucap Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 maret 2023 lalu di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.