Bacaria.id, Tapteng – Satreskoba Polres Tapteng gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan menghadirkan tersangka dan ekspose barang bukti di halaman Mapolres Tapanuli Tengah, pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapteng mengatakan Atensi Presiden Republik Indonesia dalam hal memerangi Narkoba di seluruh Indonesia oleh Polri, termasuk Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan komitmen bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan memerintahkan polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, MH melalui Wakapolres Kompol Kamaluddin Nababan, SH, mengatakan Bergerak cepat dan terukur, satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH bersama tim berhasil ungkap kasus narkoba selama 21 hari dimulai dari 12 September s/d 02 Oktober 2023 di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
“Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika diantaranya 9 jenis sabu-sabu dan dua kasus narkotika jenis ganja,” ujar Kamaludin.
kamaluddin juga menjelaskan jumlah tersangka yang berhasil dibekuk adalah sebanyak 14 orang yang meliputi 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dengan bruto ganja sebanyak ± 13,98 gram, barang bukti sabu-sabu sebanyak ± 25,95 gram serta empat unit timbangan digital, delapan unit Handphone, uang tunai Rp. 7.422.000,- juga barang bukti lainnya seperti Plastik Klip bening dan alat hisap berupa bong.
“Untuk lokasi penangkapan, 11 kasus yakni empat kasus penangkapan di Kecamatan Pandan, dua kasus di Kecamatan Pinangsori, satu kasus dari Kecamatan Sibabangun, satu kasus di Kecamatan Tapian Nauli, satu kasus di Kecamatan Sorkam, satu kasus di Kecamatan Barus, satu kasus diamankan dari wilayah Sibolga,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yaitu dengan melaksanakan giat Penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi narkoba.
“Terhadap para pelaku akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan UU. No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika,” pungkas Kamaluddin.