Bacaria.id, Tapteng – Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan terhadap 22 orang pejabat, staf dan pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa, Selasa (15/10/2024).
Para ASN yang dipanggil ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pj. Bupati menjelaskan info itu benar adanya.
“Ya info itu benar. Cukup, semua sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Percayakan saja semua pada Kejatisu,” balas Pj Bupati lewat pesannya pada Rabu (16/10/2024).
Ke 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Nursyam, mantan Kadis Kesehatan Tapteng.
Tersangka yang diduga menggunakan dana BOK dan dana Jaspel Puskesmas Kabupaten Tapteng untuk tahun anggaran 2023 saat ini di tahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Dalam surat pemanggilan tersebut mereka yang dipanggil ada 8 orang dokter umum dan dokter gigi. Sedangkan yang lainnya berstatus sebagai bidan dan beberapa pejabat, serta staf di Dinkes Tapteng. (Job Purba)