Bacaria.id, Labuhanbatu – Team Tekab unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pria yang saling bertetangga, pelaku tindak pidana pencurian barang-barang Tower di rumah masing-masing, pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Para pelaku masing-masing, A-H alias Awal (32) dan A-I alias Anang (20) keduanya warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menyebutkan, berdasarkan laporan adanya pencurian di areal Tower Milik PT.TBG Site PERUMAHAN LPK 1 & 2 Site ID : 021999109 Jalan Tapa, Lingkungan Rejo Mulio, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Minggu, tanggal 08 Januari 2023 Sekira Pukul 07.00 Wib.
“Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 pukul 07.00 wib, pelapor yang merupakan team lapangan dari PT.TBG ( TOWER BERSAMA GROUP ) Rantauprapat mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat, bahwa listrik Tower yang berada dilingkungan Rejo Mulio telah padam,” sebut Humas menceritakan kronologis pencurian, Senin (21/8/2023).
Lanjut Parlando, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi Tower tersebut bersama saksi-saksi. Setelah sampai di lokasi Tower tersebut sontak terkejut melihat beberapa material/barang-barang Tower telah hilang.
“Atas peristiwa tersebut, pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan mendapat kuasa untuk membuat laporan pengaduan, sehingga akibat kejadian tersebut Tower Milik PT. TBG tidak aktif lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.362.102 (Dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus dua rupiah) selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” paparnya.
Selanjutnya, masih kata Parlando, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 team opsnal unit 1 resum di bawah pimpinan IPDA Yasmin Purba melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian barang-barang Tower, dan hasilnya diketahui keberadaan pelaku Awal sedang berada dirumahnya, setelah berhasil mengamankan, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya Anang, selanjutnya team bergerak cepat mengejar dan tidak butuh waktu lama, malam itu juga petugas bisa menangkap pelaku lainnya Anang di rumahnya.
“Guna proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 Kotak bekas casing batre Tower diboyong ke Polres Labuhanbatu,” ungkap Humas.