Bacaria.id, Pematang Siantar – AHL dan RSS pelaku pencuri sepeda motor berhasil di tangkap tim Opsnal Polres Pematang Siantar berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat hasil curian.
Dari pengecekan nomor rangka dan nomor mesin barang bukti sesuai dengan sepeda motor milik korban Jarismen Damanik yang hilang pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 05.30.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat Konferensi Pers pengungkapan curanmor depan Ruangan Satnarkoba Polres Pematang Siantar yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Plh Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu dan Personil Sat Reskrim serta Rekan Media dan Tersangka, Kamis (31/08/2023).
Dalam Konferensi persnya Kapolres Pematangsiantar menyampaikan kronologis penangkapan pelaku HL pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib oleh Unit opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
“Dari laporan pelaku pencurian sepeda motor (R2) di Jalan Sangnawaluh no. 19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar diduga dilakukan oleh tersangka dan langsung diamankan di kost Hunter Jl. Tuan Rondahaim Kel. Pondok Syur Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sedangkan temannya RSS masih DPO saat itu,” ujar Kapolres.
Kemudian di sampaikam Kapolres, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib kembali dilakukan penangkapan RSS dari ruang lobi penginapan Pulo Komba Jl. Rakuta Sembiring Kel. Nagapita Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tim opsnal mewawancarai tersangka RSS dan mengakui perbuataannya melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Sangnawaluh no.19 Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Namun Tersangka RSS alias Jungkok saat dibawa untuk melakukan pengembangan pencarian Barang bukti, tersangka Jungkok melarikan diri.
Saat itu, Tim Opsnal melakukan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 x ke atas namun tersangka tetap lari sehingga tim opsnal menembak ke arah tersangka secara tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan tersangka, tersangka terjatuh dan tim opsnal membawanya ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Diperoleh informasi dari tersangka bahwa telah melakukan 5 kali pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dengan motif hanya untuk mendapatkan uang dengan menjual sepeda motor sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba.
Saat ini pelaku sudah di proses hukum dan ditahan di Polres Pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana denga ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.
Pada Kesempatan itu Kapolres Pematang Siantar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar agar lebih hati-hati dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor masing-masing.