Daerah  

2.096 WBP Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Remisi Pada HUT RI ke-78

BacariaNews

Bacaria.id, Tangerang – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar Upacara dalam rangka menyambut datangnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Rio M. Sitorus selaku Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Tak lupa, upacara juga diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari tiap-tiap Blok Hunian mulai dari Blok A hingga F.

Tak hanya upacara, kegiatan ini juga sekaligus dijadikan momentum untuk pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 dan digelar di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sebanyak 2.096 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rio M. Sitorus mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2023 ada sebanyak 13 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Rio M. Sitorus selaku Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.